Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sultan DPD RI Usulkan Ini Agar Amendemen UUD 1945 tak Menimbulkan Kerancuan

Sabtu, 04 September 2021 – 09:11 WIB
Sultan DPD RI Usulkan Ini Agar Amendemen UUD 1945 tak Menimbulkan Kerancuan - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

Sultan menegaskan, jika ingin pembaharuan konstitusi jangan setengah-setengah, apalagi setengah hati sesuai kehendak kelompok politik tertentu.

Penting menurutnya untuk dikaji ulang secara detail tentang keterkaitan kausalitas antara pasal yang satu dengan pasal lainnya.

"Kami ingin mengatakan penambahan PPHN ataupun klausul lainnya secara parsial tentu akan mengakibatkan kerancuan konstitusi. Kita tak mungkin menugaskan presiden untuk melaksanakan tugasnya sesuai PPHN," bebernya.

Di saat yang sama, lanjut Sultan, presiden merasa sangat dominan (executive heavy) dengan legitimasi electoral-nya sebagai daulat langsung rakyat.

"Bisa dibayangkan betapa rancunya sistem demokrasi konstitusional yang demikian," ungkapnya.

Sultan sependapat, Indonesia harus memiliki pedoman pembangunan bangsa yang disebut PPHN.

"Namun tidak lantas menyebabkan keseimbangan politik demokrasi perwakilan yang seimbang (check and balance). Politik pengawasan dan evaluasi MPR sebagai mandataris kedaulatan rakyat dibatasi oleh kekuasaan eksekutif yang juga terlegitimasi mandat rakyat oleh pemilihan langsung," katanya.

Sultan menuturkan, sistem multipartai dan kapasitas personal pemimpin masih akan mengganggu jalan demokrasi Pancasila, jika hanya memperkuat kewenangan MPR yang juga pemegang mandat rakyat dengan hanya pada memperbaharui UUD 1945 dan menyusun PPHN.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengingatkan agar amendemen UUD 1945 jangan dilakukan hanya setengah hati sesuai kehendak kelompok politik tertentu saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close