Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI.
Terlebih lagi, kata dia, ketika PTUN mengabulkan permohonan yang diajukan Tim Hukum PDIP soal perbuatan melanggar hukum Komisi Pemilihan Umum selama pelaksanaan Pilpres 2024.
"Itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," kata Gayus ditemui awak media di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Diketahui, Tim Hukum PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum yang memakai memakai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. KPU menerima pendaftaran para capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19.
Adapun persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 Huruf q UU Pemilu.
KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 per 3 November pada tahun yang sama, atau lebih dari sepekan setelah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
PTUN pada Kamis ini melaksanakan sidang beragenda pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDIP. "Hari ini agendanya proses pemeriksaan administrasi persidangan," kata Gayus.
Dia menyatakan persidangan pada Kamis ini bersifat tertutup dan pihaknya belum menyertakan bukti kepada hakim.