Sultan Hamengkubuwono X Menginisiasi Hari Kedaulatan, LaNyalla Beri Apresiasi
jpnn.com, SURABAYA - Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara sebagai pengingat bagi Indonesia tentang Peristiwa Serangan 1 Maret 1949 di Yogyakarta dalam rangka melawan Agresi Militer Belanda di Indonesia.
Keppres tersebut menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Meski tidak merupakan hari libur nasional, penetapan tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
Sebagai bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Indonesia di dunia internasional.
“Saya memberi apresiasi kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X yang berinisiatif mengusulkan hal ini kepada pemerintah,'' kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Rabu (2/3).
Sejarah Serangan 1 Maret di Yogyakarta tidak bisa dilepaskan dari peran besar Sri Sultan Hamengkubuwono IX ketika itu.
LaNyalla menuturkan, selain Sri Sultan HB IX, dalam peristiwa itu, Panglima Besar Jenderal Soedirman dengan segenap jajaran TNI, Polri, serta Laskar Pejuang Rakyat di Yogyakarta dan sekitarnya turut berperan.
“Penetapan ini penting untuk menanamkan kesadaran generasi muda terhadap nilai perjuangan bangsa untuk memperkuat kepribadian, sikap patriot, dan harga diri,” imbuhnya.