Sultan HB X Memecat 2 Adiknya, Silakan Simak Alasannya
Kamis, 21 Januari 2021 – 19:14 WIB
Surat yang ditulis menggunakan Bahasa Jawa tersebut beredar di media sosial pada Selasa, 19 Januari 2021.
Mengenai pemecatan itu, GBPH Prabukusumo menganggap bahwa pemberhentian itu tidak sah karena dirinya dan adiknya tidak melakukan suatu kesalahan yang layak dijadikan dasar pemberhentian.
Menurut Prabu, meski dirinya tidak lagi aktif di keraton sejak Sultan HB X dianggap menyalahi paugeran atau peraturan keraton dengan Sabdatama dan Sabdaraja pada 2015, pemberhentian itu tidak seharusnya dilakukan oleh Sultan. (antara/jpnn)