Sultan: Hormati Kebebasan Pelaksanaan Ibadah Umat Beragama Lain
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) meminta masyarakat dan pemerintah daerah untuk menghormati dan tidak menyulitkan setiap pelaksanaan ibadah ritual umat beragama yang diselenggarakan lain di wilayahnya.
Hal ini disampaikan Sultan menyusul adanya informasi aksi intimidasi yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat di kawasan Ruko Maris Squre, Rancaekek, Kabupaten Bandung, kepada jemaat gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) yang viral, saat ini.
“Menghormati dan tenggang rasa terhadap prosesi ritual keagamaan penganut agama lain merupakan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan itu sendiri. Dan, Konstitusi negara kita telah menegaskan hal itu,” ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu (27/3).
Menurut Sultan, pengakuan atas minority right di banyak daerah masih menjadi kelemahan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan ini, tidak hanya di Bandung.
Secara manusiawi, seharusnya tidak boleh ada individu dan kelompok yang merasa paranoid kepada kehadiran pihak dan kelompok agama lain, selama mereka tidak mengganggu hak-hak penduduknya setempat.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya kelompok masyarakat yang notabene adalah kelompok mayoritas yang tidak bisa menerima eksistensi kelompok atau agama lain saat ini. Artinya masih terdapat anggapan yang keliru dan negatif terhadap praktik keagamaan kelompok lain,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sultan mendorong pemerintah daerah dan tokoh agama untuk menjadi pioneer bagi terwujudnya nilai toleransi dan kerukunan umat beragama di daerah.
Selama syarat-syarat administrasinya terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati praktik ibadah agama lain di suatu tempat atau daerah.