Sultan Mundur, Suara Golkar Terancam
Kamis, 30 Agustus 2012 – 11:32 WIB

DPRD Jogjakarta, lanjut Agun, diharapkan memulai tahap penetapan gubernur dan wakil gubernur Jogjakarta. Di antaranya, melakukan verifikasi terhadap persyaratan untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur. Pasalnya, perpanjangan masa jabatan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai kepala daerah di Jogjakarta akan berakhir pada 9 Oktober. "Diharapkan bisa dilantik gubernur dan Wagub baru sebelum tanggal 9 Oktober itu," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Apresiasi terhadap tuntasnya RUUK Jogja datang dari "kamar sebelah", yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota Komite I DPD yang juga terlibat dalam penyusunan draf RUUK Jogja versi DPD Paulus Yohannes Sumino mengungkapkan, seluruh aspirasi dari rakyat Jogjakarta yang dirumuskan DPD sudah disampaikan kepada Komisi II DPR. "Puji syukur aspirasi itu teserap semua oleh DPR," kata senator dari Papua itu.
Meski begitu, dia mengajukan catatan. Di antaranya, terkait dengan dana keistimewaan. Awalnya, kata Paulus, DPD mengusulkan, ada acuan angka yang pasti. Misalnya 1 persen dari dana alokasi umum (DAU). Dengan begitu, tidak setiap tahun terjadi "negosiasi" antara Pemda Jogjakarta dan pemerintah pusat di Jakarta. "Kalau dalam negosiasi setiap tahun, nanti Jogjakarta mengalami kesulitan, DPD perlu membela lagi," ujarnya. (bay/pri/c10/agm)