Sultan Najamuddin Mendukung Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendukung Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana Dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera disahkan menjadi UU.
Senator Dapil Bengkulu itu berpendapat upaya terhadap tindakan pidana harus dikuatkan melalui pembentukan regulasi yang tepat. Menurut dia, pola kejahatan makin berubah sehingga UU juga harus menyesuaikan dengan dinamika yang ada.
“Saya sangat yakin kedua RUU tersebut tidak hanya dapat memberikan efek jera kepada koruptor dan pelaku tindak pidana lainnya, tapi juga berorientasi kepada pencegahan transaksi keuangan yang berpotensi melanggar hukum,” kata Sultan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/4).
Menuruntya, korupsi merupakan suatu kejahatan yang telah mengakar dalam kehidupan berbangsa di Indonesia, mulai dari oknum pemerintah, oknum wakil rakyat, hingga oknum penegak hukum.
Dia menegaskan korupsi adalah kejahatan yang harus diberantas dengan cara yang luar biasa. Sebab, korupsi telah menyengsarakan rakyat, menghambat segala pembangunan baik fisik dan non-fisik.
Pada dasarnya, kata Sultan, faktor pemicu seseorang melakukan tindak pidana korupsi salah satunya ialah keserakahan. Menurutnya, yang dikejar oleh pelaku korupsi dan tindak pidana lainnya yang bermotif ekonomi adalah kekayaan.
“Sesungguhnya para pelaku tersebut takut akan kemiskinan,” kata Sultan.
Oleh karena itu, Sultan berujar, wajib mendukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Sebab, lanjut dia, negara sudah semestinya memiliki kewenangan (khusus) formil dalam mengeksekusi pengembalian kerugian yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta kejahatan dengan motif ekonomi lainnya.