Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disiapkan RUU Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

Sabtu, 27 November 2010 – 18:08 WIB
Disiapkan RUU Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan - JPNN.COM
JAKARTA — Saat ini, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang illicit enrichment (kekayaan tidak wajar yang diperoleh penyelenggara negara dengan cara tidak sah atau tidak jelas asal-usulnya). Aturan itu akan memungkinkan adanya penyitaan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara tanpa pemidanaan (hukum perdata).

“Selama ini kita memang belum punya Undang-Undang illicit enrichment,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, Sabtu (27/11) usai menjadi pembicara dalam Seminar Hukum tentang Perolehan Harta Kekayaan Pejabat Publik yang Tidak Wajar, di Jakarta Media Center.

Menurut Yunus, dalam hal ini, Indonesia tergolong terlambat dibanding negara lain. Lebih dari 40 negara di dunia sudah memiliki undang-undang yang memungkinkan penyitaan tanpa pemidanaan tersebut, misalnya Australia.

UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, juga belum mengatur tentang itu. “Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN belum mengatur sampai ke situ, baru sebatas pemeriksaan dan pelaporan. Paling kalau tidak lapor akan ada sanksi administratif oleh atasan,” ujarnya.

JAKARTA — Saat ini, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang illicit enrichment (kekayaan tidak wajar yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News