Sultan: RUU Daerah Kepulauan Percepat Pembangunan Pulau Kecil Terluar
“Dalam pandangan DPD RI, kewenangan pemerintah daerah kepulauan mengacu pada prinsip-prinsip UNCLOS 1982, sebagai konsekuensi negara Indonesia sebagai negara kepulauan. Namun yang perlu diperhatikan, kewenangan pemerintah daerah kepulauan tidak melampaui kewenangan pemerintah pusat dalam mengelola wilayah laut,” tegasnya.
Lebih lanjut Sultan mengungkapkan beberapa butir penting yang menjadi alasan kuat untuk melahirkan RUU Daerah Kepulauan adalah Ruang yaitu pemulihan wilayah laut Kabupaten/Kota, Urusan yakni tambahan kewenangan atas sejumlah urusan yang berkarakter kepulauan serta uang yakni pemberian dana khusus kepulauan diluar DAU yang sudah seratus persen memasukan komponen wilayah laut.
“Ada kesalahan fatal dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana konsep daerah provinsi yang berciri kepulauan yang bertentangan dengan konsep Negara Kepulauan sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982 bahwa bila suatu negara adalah negara kepulauan, maka semua daerahnya adalah daerah kepulauan dan bukan berciri kepulauan,” ungkapnya.(ikl/jpnn)