Sultan: Selamat dan Sukses Kepada Profesor Muhammad Syarifuddin
Ia mengungkapkan bahwa peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah peraturan yang sangat subtansial dan patut diapresiasi oleh semua pihak.
“Saya kira langkah beliau sebagai Ketua MA adalah langkah progresif yang ingin memberikan pedoman pemidanaan yang proporsional, akuntabel, rasional, dan berkeadilan. Dalam Perma ini dibuat pengkategorian nilai kerugian keuangan negara menjadi paling berat, berat, sedang, dan ringan,” tegas Sultan
"Kategorisasi ini diharapkan Hakim memiliki kesamaan ukuran, sehingga mengurangi kemungkinan munculnya disparitas pemidanaan," ucap Sultan
Sultan mengungkapkan semasa menjadi Ketua MA, Prof. Dr. Syarifuddin berhasil mengembangkan sistem peradilan daring (online) dalam perkara pidana lewat Perma Nomor 4 Tahun 2020.
“Pada saat sekarang ini, Indonesia sedang berjuang melawan virus covid-19, sistem ini mampu meminimalisasi kontak antarpihak pihak yang terlibat dalam persidangan perkara pidana yang berpotensi menyebarkan covid-19. Ini adalah langkah yang tepat, efektif dan efisien”, ucap Sultan.
Terakhir, Sultan memberikan testimoni bahwa selama beliau berkarier, Prof. Dr. Syarifuddin juga memiliki keterlibatan dalam pengembangan berbagai sistem aplikasi peradilan yang menunjang misi pembaruan peradilan modern di Indonesia.
“Beliau sebagai pionir dari pengembangan aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu, pengembangan Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI), dan pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS),” tutup Sultan B. Najamudin alias SBN ini.(fri/jpnn)