Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sultan: Selamat dan Sukses Kepada Profesor Muhammad Syarifuddin

Kamis, 11 Februari 2021 – 19:42 WIB
Sultan: Selamat dan Sukses Kepada Profesor Muhammad Syarifuddin - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin (kiri) menyalami Profesor Muhammad Syarifuddin usai dikukuhkan sebagai Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Pidana Undip. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, SEMARANG - Universitas Diponegoro (Undip) mengukuhkan Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, sebagai Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Pidana.

Syarifuddin dinilai memiliki kompetensi yang unggul sebagai seorang praktisi dan teoritisi ilmu hukum pidana yang berguna bagi Fakultas Hukum Undip.

Sejumlah tokoh nasional hadir dalam acara tersebut. “Saya mengucapkan Selamat dan Sukses serta rasa bangga kepada Ketua Mahkamah Agung, Bapak Muhammad Syarifuddin atas pengukuhan sebagai Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Pidana di UNDIP," ucap Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Sultan menilai Profesor Syarifuddin telah banyak mengembangkan pemikiran dan langkah-langkah progresif dan inovatif yang menunjukkan kapasitas dan kompetensinya yang luar biasa di bidang Ilmu Hukum Pidana di Indonesia.

Sultan mengaku sering berdikusi dengan Ketua MA Profesor Muhammad Syarifuddin di Jakarta.

“Saya sering bertemu Prof. Muhammad Syarifuddin berdiskusi mengenai isu Kebangsaan, Hukum dan Tata Negara, Daerah dan Pusat hingga hal olahraga. Beliau sangat dekat sekali dengan saya dan keluarga di Bengkulu,” kata Sultan.

“Saya anggap beliau sebagai orang tua, mentor dan sahabat. Sosok beliau sangat rendah hati, santun, berwawasan luas dan bersahabat. Saya belajar banyak dari beliau dan keluarga,” tambah Senator asal Bengkulu ini.

Sultan menuturkan Profesor Syarifuddin telah menginisiasi keluarnya pedoman pemidanaan bagi pelaku tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara melalui penerbitan Peraturan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.

Profesor Muhammad Syarifuddin sebagai pionir dari pengembangan aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan pengembangan Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News