Sultan: Substansi Pemilu Bukan Tentang Kapan Waktu Pelaksanaannya, tetapi…
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin merespons sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Sultan, kualitas demokrasi kita harus selalu ditingkatkan. Hal itu bisa diukur dengan tumbuhnya kepercayaan (legitimasi) dan optimisme rakyat terhadap demokrasi serta terhadap kepemimpinan yang ada.
“Waktu pelaksanaan Pemilu hanya bersifat tekhnis prosedural, tak ada masalah jika pemilihan umum direvisi tetap berjalan pada tahun 2022 dan 2023 secara bergulir ataupun dilaksanakan serentak pada tahun 2024,” ujar Sultan dalam keterangan tertulis diterima Selasa (16/2).
Sebab, menurut Sultan, ada hal-hal yang lebih substansi yang mesti menjadi pekerjaan rumah kita semua, yaitu bagaimana kualitas demokrasi kita tetap dalam semangat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Lebih lanjut, senator muda Provinsi Bengkulu ini juga menyinggung tentang indeks demokrasi di Indonesia yang masih rendah.
Berdasarkan riset, The Economist Intellegence Unit menyatakan skor indeks demokrasi Indonesia adalah 6,48 dalam skala 0-10. Bahkan kita menempati urutan indeks demokrasi peringkat 64 dari 167 negara di dunia.
“Demokrasi harus menjadi alat distribusi keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” tegas Sultan.
“Dan realitas itu harus ditampilkan dalam kehidupan demokrasi itu sendiri. Sebab kebutuhan berdemokrasi bukan sekadar proses kapan penghitungan suara dilaksanakan, tetapi bagaimana demokrasi benar-benar mewujudkan seluruh harapan masyarakat," tambah Sultan.