Sultan Tolak Parardhya
Terlalu Tinggi dan Membuat Jarak dengan RakyatKamis, 05 Februari 2009 – 16:31 WIB
Selain itu Sultan dan Paku Alam ditempatkan sebagai Parardhya dan tidak lagi secara otomatis menjadi gubernur dan wakil gubernur sebagaimana ditetapkan Piagam Kedudukan yang ditandatangani Sri Sultan Hamengku Bowono IX dan Presiden Soekarno pada 19 Agustus 1945.
Dalam Piagam Kedudukan tersebut juga ditegaskan Kesultanan DIY sebagai bagian dari NKRI sesaat setelah Indonesia merdeka. Piagam itu juga menegaskan dan menetapkan gubernur /wakil gubernur DIY adalah perpaduan antara Sri Sultan Hamengku Buwono dengan Adi Pati Paku Alam.