Sultan Tolak Parardhya
Terlalu Tinggi dan Membuat Jarak dengan RakyatKamis, 05 Februari 2009 – 16:31 WIB
Salah satu point dalam draft RUU usulan pemerintah, juga ditegaskan wewenang Parardhya adalah memberikan persetujuan terhadap gubernur dan wakil gubernur terpilih melalui Pilkada dan juga berwenang memberikan arahan umum penetapan kelembagaan Pemda Provinsi DIY, kebudayaan, pertanahan dan penataan ruang, serta penganggaran yang terkait dengan Kewenangan Istimewa. (Fas/JPNN)