Sultomi Dibunuh Karena Tolak Disodomi
Jumat, 21 Desember 2012 – 12:33 WIB
A RIVAI - Menolak saat diajak berhubungan badan dengan korban Sultomi dengan cara menungging, terdakwa Iwan Kurniawan (20), warga Jl Tegal Binangun, Lr Karang Anyar, Kecamatan Plaju, terlibat pertengkaran dengan korban Sultomi. Di saat sedang bertengkar, terdakwa menusukkan pisau miliknya ke arah perut dan wajah korban hingga korban meninggal dunia. Atas perbuatan terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Gunawan SH, menjerat Iwan dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, terdakwa dijerat melanggar Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP. “Ancaman hukumannya tidak main-main. Bila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tersebut, terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 20 tahun,” kata Gunawan SH, jaksa penuntut umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/12).
Bahkan menurut Gunawan, tindakan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menyebabkan orang lain dalam hal ini korban, tapi juga telah meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan. “Sidang hanya membacakan surat dakwaan dan akan kembali dilanjutkan dengan keterangan saksi yang berjumlah empat orang,” katanya.
Sementara itu, terdakwa yang selama persidangan didampingi pensihat hukum dari Posbakum Palembang, Azriyanti, terus menundukkan kepala hanya bisa menyesal dan sesekali mengangkat kepala saat majelis hakim yang diketuai Rozi Wahab SH dan juga jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pertanyaan ke dirinya.
A RIVAI - Menolak saat diajak berhubungan badan dengan korban Sultomi dengan cara menungging, terdakwa Iwan Kurniawan (20), warga Jl Tegal Binangun,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Tampang Pembunuh Siswa STIP Marunda, Korban Dipukul Benda Ini
Kamis, 09 Mei 2024 – 04:58 WIB - Kriminal
Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
Rabu, 08 Mei 2024 – 21:33 WIB - Kriminal
Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
Rabu, 08 Mei 2024 – 16:07 WIB - Kriminal
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG
Rabu, 08 Mei 2024 – 14:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Olahraga
Real Madrid vs Bayern Munchen: Joselu Masuk Buku Rekor
Kamis, 09 Mei 2024 – 05:20 WIB - Gosip
Heboh Teuku Ryan Terima Rp 500 Juta dari Ria Ricis, Hotman Paris Berkomentar Begini
Kamis, 09 Mei 2024 – 04:09 WIB - Bengkulu
Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:10 WIB - Politik
Lewat Koalisi Sama Sama, 6 Partai Politik Berkomitmen Berikan Perubahan untuk Kota Depok
Kamis, 09 Mei 2024 – 06:30 WIB - Olahraga
Shin Tae Yong Menyampaikan Kabar Kurang Baik Menjelang Timnas U-23 Indonesia vs Guinea
Kamis, 09 Mei 2024 – 06:11 WIB