Sultomi Dibunuh Karena Tolak Disodomi
Jumat, 21 Desember 2012 – 12:33 WIB
Ketua majelis hakim, Rozi Wahab SH mengungkapkan, sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) akan kembali dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda keterangan para saksi yang mengetahui kronologis kejadian yang sebenarnya. “Sidang diskors dan akan dilanjutkan dua pekan lagi,” tandasnya.
Terungkap di persidangan, Iwan membunuh Sultomi pada 2 September 2012 pukul 22.30 WIB di Jl Pangeran Ratu, simpang Jl Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Berawal, terdakwa yang baru kenal dengan Sultomi mengajak Sultomi ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Sultomi pulang untuk mengganti baju.
Tak lama, Sultomi kembali ke rumah Iwan dengan mengendarai motor. Keduanya lalu jalan-jalan. Di lokasi kejadian, Sultomi, yang menurut pengakuan Iwan pria homo, meminta Iwan untuk nungging. Karena tidak mau, Sultomi memaksa Iwan untuk melakukannya sehingga terjadilah pertengakaran antara kedua sahabat baru tersebut.