Sumbangan Wajib Keagamaan Jadi Pengurang Pajak
Jumat, 22 Juni 2012 – 09:09 WIB
Menurut Dedi, pengurangan tersebut bisa dilakukan setelah Ditjen Pajak menetapkan Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) sebagai badan penerima sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. "Ini berlaku sejak 11 Juni 2012," katanya.
Sebelumnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-33/PJ/2011 telah ditetapkan 20 Badan/Lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan untuk umat Islam dan Kristen yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto."
JAKARTA - Kebijakan pemerintah di sektor pajak terus berkembang. Kali ini, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memperluas cakupan sumbangan wajib keagamaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Produk
Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
Minggu, 24 November 2024 – 00:11 WIB - Makro
Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
Minggu, 24 November 2024 – 00:05 WIB - Investasi
Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
Sabtu, 23 November 2024 – 15:14 WIB - Makro
AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
Sabtu, 23 November 2024 – 10:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 24 November 2024
Minggu, 24 November 2024 – 06:22 WIB - Riau
Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Minggu, 24 November 2024 – 08:01 WIB