Sumbangan Wajib Keagamaan Jadi Pengurang Pajak
Jumat, 22 Juni 2012 – 09:09 WIB
Menurut Dedi, pengurangan tersebut bisa dilakukan setelah Ditjen Pajak menetapkan Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) sebagai badan penerima sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. "Ini berlaku sejak 11 Juni 2012," katanya.
Sebelumnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-33/PJ/2011 telah ditetapkan 20 Badan/Lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan untuk umat Islam dan Kristen yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto."
JAKARTA - Kebijakan pemerintah di sektor pajak terus berkembang. Kali ini, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memperluas cakupan sumbangan wajib keagamaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Produk
Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB - Bisnis
Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:41 WIB - Bisnis
Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:19 WIB - Bisnis
Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Liga Indonesia
5 Gol Mewarnai Barito Putera Vs Persija Jakarta, Madura United Menang
Jumat, 10 Januari 2025 – 18:15 WIB