Sumbar Minta Pemerintah Benahi Jalan Negara
Jumat, 25 November 2011 – 23:12 WIB
Terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 5 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan, mantan Sekda Kota Padangpanjang itu juga mendesak pemerintah dan DPD untuk memberikan dukungan penuh kepada daerah mengingat prakteknya selama ini tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Dia contohkan, guna meminimalisir kerusakan jalan negara maka Pemda mengambil kebijakan pembatasan tonase jalan dengan cara melarang seluruh kendaraan melebihi tonase untuk menggunakan jalan negara. Namun dalam kenyataannya, ada instansi lain di luar DLLAJR yang membolehkannya lewat di malam hari.
Lebih lanjut, Ali Amsar juga mengkritisi prihal status keberadaan Musyawarah Pimpinan daerah (Muspida) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri karena dari yang ditetapkan sekarang ternyata ada yang belum terpadukan seperti pengawalan keamanan laut di pantai barat Pulau Sumatera.