Sumber Kisruh DPT, Realisasi E-KTP Perlu Diusut
jpnn.com - JAKARTA - Kisruh penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dinilai berkaitan dengan belum tuntasnya proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menyatakan, gagalnya Komisi Pemilihan Umum menetapkan DPT secara tuntas juga disebabkan persoalan data kependudukan yang belum klir.
Menurut Salang, persoalan DPT tidak hanya terjadi pada Pemilu 2014. Demi menyelesaikan masalah itu, sejatinya DPR telah membuat keputusan politik besar dengan mengesahkan proyek e-KTP yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri. "Proyek itu diharapkan bisa menjawab persoalan pemilih," ujar Salang.
Kenyataannya, proyek e-KTP baru berada di tengah jalan saat KPU memutakhirkan data pemilih. Salah satu dampak yang muncul adalah belum tuntasnya masalah nomor induk kependudukan. KPU menetapkan 10,4 juta data pemilih memerlukan perbaikan administrasi. Adanya DPT bermasalah memunculkan keraguan terkait sejauh mana proyek e-KTP selama ini berjalan. "Kalau sekarang DPT bermasalah, bisa disimpulkan proyek (e-KTP) itu gagal," ujarnya. DPR sebagai pihak yang menyetujui anggaran tersebut harus mempersoalkan realisasi proyek e-KTP kepada pemerintah.
Penyusunan data pemilih oleh KPU juga memunculkan keraguan. Salah satu keraguan itu berkaitan dengan sumber data yang digunakan KPU untuk memutakhirkan data pemilih. "Apa betul KPU menggunakan data DP4 (data penduduk potensial pemilih pemilu)?" ujarnya.
Jika menggunakan DP4, Salang menilai seharusnya KPU sudah membeberkan berbagai masalah yang muncul. Namun, KPU baru mempersoalkan NIK pada saat akhir penetapan DPT. "Kalau memang memakai, KPU seharusnya menyampaikan masalah a, b, c, d. Namun, dua lembaga ini ternyata mengklaim paling valid," sorotnya.
Secara terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, data di luar 10,4 juta pemilih bermasalah sudah disusun berdasar pencermatan yang mendalam. KPU sudah membersihkan data pemilih dan memperbaikinya sebelum memastikan bahwa data itu memang valid. "Kami pastikan itu sudah klir," ujar Ferry.
Sejak penundaan penetapan DPT pada 23 Oktober lalu, KPU juga terus memperbaiki data pemilih yang belum memiliki NIK. Sejumlah provinsi telah melakukan perbaikan sehingga pemilih yang datanya belum lengkap kini sudah memiliki NIK. Sebagai contoh, Provinsi Jawa Barat sudah memperbarui 114 ribu pemilihnya yang bermasalah, Sumatera Utara sekitar 93 ribu pemilih, dan Sumatera Barat dengan perbaikan sekitar 85 ribu orang. "Nah, semua yang sudah diperbaiki adalah 2.920.000. Ditambah Jabar, Sumut, dan Sumbar, saat ini jumlahnya menjadi 3.300.000 pemilih," jelas Ferry.
Sisa 7,1 juta data pemilih, lanjut Ferry, masih berproses. Petugas KPU saat ini menyisir sejumlah pemilih yang datanya belum lengkap, seperti di lembaga pemasyarakatan dan pesantren. Ferry juga berharap data 251 juta penduduk dengan NIK sebagaimana klaim Kemendagri bisa membantu penyempurnaan DPT. "Kalau Kemendagri meyakini 251 juta itu memiliki NIK, tinggal di-convert saja. Sederhana sekali sebenarnya," tandasnya. (bay/c7)