Sumur Migas Terhambat di Jakarta
Jumat, 14 Oktober 2011 – 09:00 WIB
Disinggung legal hukum Perusda TP mengelola bisnis migas, Erwin mengatakan, secara hukum tak ada masalah karena Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perusda TP telah disahkan DPRD Kukar baru-baru ini. Kini perusda mengelola 8 unit usaha termasuk pertambangan umum dan pertambangan migas yang sebelumnya dikelola Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE).
Seperti diketahui, peluang Kukar terlibat dalam proses hulu migas, selain UU Migas No 22/2001 di mana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberi hak untuk mengelola 10 persen participating interest "(PI) untuk eksplorasi dan produksi migas dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), juga berdasar PP No 35/2004 yang menyebut setelah rencana pengembangan disetujui, kontraktor harus menyerahkan 10 persen undivided interest Indonesian Participation kepada BUMD, juga semangat UU otonomi daerah (Otda).(*/adw/tom/ha)