Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Kembali Makan Korban, 1 Pekerja Tewas
jpnn.com, BATANGHARI - Sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, kembali terbakar pada Sabtu (16/2) sekira pukul 14.30 WIB. Ini kejadian keempat kali sejak 2018. Kebarakan pertama pada 18 Juli 2018. 05 Agustus dan 25 September 2018.
Kebakaran yang terjadi kemarin lokasinya di sumur minyak Ilegal Wilayah Kerja Pertamina (WKP) Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang. Kebakaran itu diakibatkan salah satu penyedot minyak tersendat dan memercikan api.
Herdam, 45, menjadi korban tewas pada kebarakan itu. Herdam merupakan warga Selayu Muba, Sumatera Selatan. Korban mengalami luka bakar di bagian tubuh. Meninggal di Rumah Sakit Umum Muara Bulian sekira pukul 19:50 WIB.
Kasat Intelkam Polres Batanghari AKP Tri Cahyono mengatakan, pemilik lahan yang sumurnya terbakar itu, Anis (50), warga Kota Jambi. Pemilik Sumur Dendi (25), warga Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.
Dia menambahkan, kejadian itu pada saat pekerja sedang memindahkan minyak dari sumur ilegal dengan menggunakan Mesin Robin sebagai alat penyedot minyak.
“Namun, terjadi penyumbatan karena terpal menyumbat di dalam selang sehingga mesin robin tersebut meledak mengeluarkan percikan api sehingga api menyambar ke tempat penampungan minyak (bak seler,red),” kata AKP Tri Cahyono.
Kemudian, api membesar, namun, tidak lama langsung dapat dipadamkan oleh masyarakat yang berada di sekitar kebakaran dengan menggunakan racun api dan air rinso.
“Api dapat dipadamkan pada pukul 16.30 WIB, barang bukti yang diamankan, mesin robin penyedot minyak, selang penyedot minyak,” jelasnya.