Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sunat Bantuan Warga Terdampak COVID-19, Dua Oknum Kadus di Mura Ditangkap Polisi

Selasa, 02 Juni 2020 – 22:06 WIB
Sunat Bantuan Warga Terdampak COVID-19, Dua Oknum Kadus di Mura Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Ekspose kasus oknum Kadus di Polres Musi Rawas. Foto: sumeks.co

jpnn.com, MUSI RAWAS - Jajaran Satreskrim Polres Mura meringkus dua tersangka pungli Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Dusun I Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan.

Kedua tersangka adalah Ahmad Mudori (33), Kepala Dusun (Kadus) I Desa Banpres dan Efendi (40), anggota BPD Desa Banpres. Kedua tersangka melakukan pemotongan terhadap uang bantuan bagi warga yang terdampak COVID-19.

Harusnya diterima senilai Rp600 ribu menjadi Rp400 ribu. Tersangka memotongnya masing-masing untuk 18 kepala keluarga itu Rp200 ribu.

Tak ayal atas perbuatannya, tersangka diamankan Satreskrim Polres Mura setelah mendapatkan laporan warga.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasatreskrim, AKP Rivow Lapou menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan kejadian itu Kamis (28/5).

Lalu tim Saberpungli dan Tipidkor Sat Reskrim Polres Mura melakukan penyelidikan, sekaligus pengumpulan dokumen, keterangan serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga penyidik melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk selanjutnya dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan 17 orang korban warga Dusun I Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri. Pada Kamis (21/5) di balai Desa Banpres telah dilakukan penyaluran BLT yang bersumber dari dana desa untuk 91 kepala keluarga Desa Banpres.

Jajaran Satreskrim Polres Mura meringkus dua tersangka pungli Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Dusun I Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News