Sunat Dana BOS, Kadisdik Langkat Resmi Ditahan Polisi
jpnn.com, LANGKAT - Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu akhirnya menahan Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, Salam Syahputra usai menjalani pemeriksaan intensif, kemarin.
Selain dia, turut ditahan Patini selaku Bendahara BK2SN, Sukarjo selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Langkat Hilir, dan Restu Balian selaku Korwil Langkat Teluk Aru. Sementara tujuh orang lainnya dijadikan sebagai saksi.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Putu Yudha Putra mengatakan keempat orang itu yang dinyatakan cukup unsur dijadikan tersangka.
“Hanya empat orang yang dinyatakan cukup unsur untuk ditahan, sedangkan tujuh orang lagi yakni kepala sekolah hanya sebagai saksi,” kata AKBP Putu Yudha Putra kepada wartawan, Rabu (18/10).
Putu menambahkan, para tersangka sudah tiga kali melakukan pungutan liar (Pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun pada aksi keempat baru mereka berhasil ditangkap. “Yang keempat kali baru mereka terkena OTT,” jelas Putu.
Sebagai barang bukti, disita uang tunai Rp76.010.000, daftar hadir, dan buku setoran ke Kadis Pendidikan Langkat.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menyikapi pungli di dunia pendidikan ini, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sumut Ikrimah Hamidy menyebutkan, praktik pungli dana BOS bukanlah cerita baru.