Sunat Dana BOS, Kadisdik Langkat Resmi Ditahan Polisi
Dia menyatakan, kejadian itu sudah lama terjadi. Namun, para peserta didik atau murid tidak berani melaporkan karena takut diintimidasi pihak sekolah dan tidak diusulkan sebagai siswa penerima bantuan.
Hamidy meminta agar hukum seberat-beratnya dijatuhkan kepada pelaku pungli dana BOS agar memberikan efek jera.
”Hukum pelaku pungli dan diusut sampai TPPU (Tindak Pidana Pencurian Uang), agar dapat menjadi contoh dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.
Untuk pencegahan, kata dia, perlu ada penyamaan data antara penerima dana BOS dengan penerima bantuan raskin atau penerima bantuan pemerintah lainnya.
“Setelah itu jangan jadikan kepala sekolah sebagai pengguna anggaran. Nanti kerjanya tidak fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, karena hanya memikirkan uang,” ungkapnya.(dvs/bam/dik/adz)