Sunat Gaji Honorer, Mantan Ketua PAUD Ditahan Kejari Jambi
‘‘Lihat saja nanti untuk yang lain-lainnya. Kalau sekarang belum bisa,’‘ bebernya.
Menurutnya, Hairiya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya Sebagai Ketua Lembaga PAUD Percontohan CBC Mawaddah Warohmah sejak tahun 2012 sampai Juli 2016.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jambi, Rais saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
‘‘Kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Jambi,’‘ kata Rais.
Kata dia, anggaran dalam kasus ini yakni terdiri dari tahun 2014 Rp6 miliar, tahun 2015 Rp5 miliar dan tahun 2016 Rp7 miliar.
Diketahui, kasus tersebut mulai tercium oleh pihak kejaksaan sejak akhir tahun 2016. Dari kasus ini sudah terdapat 7 saksi dan kemungkinan akan bertambah lebih lanjut.
Tersangka dikenakan primair ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 29/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31/1999 Jo Undang-undang Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (pds)