Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sunat Gaji Honorer, Mantan Ketua PAUD Ditahan Kejari Jambi

Kamis, 16 Agustus 2018 – 23:29 WIB
Sunat Gaji Honorer, Mantan Ketua PAUD Ditahan Kejari Jambi - JPNN.COM
Mantan Ketua Lembaga PAUD percontohan pusat kegiatan belajar masyarakat (KBM Murni) dan Capasity Building Center (KBC), Hairiya sudah ditahan karena menyunat gaji honorer. Foto: ilustrasi

jpnn.com, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif guru honorer Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun anggaran 2014-2016 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Tersangka adalah mantan Ketua Lembaga PAUD percontohan pusat kegiatan belajar masyarakat (KBM Murni) dan Capasity Building Center (KBC), Hairiya. Dia juga ditahan setelah empat jam diperiksa.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Ikrar saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah cukup dua alat bukti. Kemudian, kemarin (13/8) dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB.

‘‘Pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB tadi,’‘ ujar Ikra.

Dalam proses pemeriksaan, kata dia, tersangka selalu memberikan keterangan berbelit-belit. Dia mengaku pemeriksaan kali ini ada 10 pertanyaan. Karenanya, dilakukan penahanan untuk mempermudahkan proses penyidikan.

Dikatakan Ikrar, tersangka tersebut nantinya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi selama 20 hari kedepan.

‘‘Kita tahan sejak 13 Agustus 2018 hingga 1 September 2018. Dan nanti kita akan perpanjang lagi 40 hari selanjutnya jika diperlukan untuk proses penyidikan,’‘ katanya.

Saat disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Ikrar hanya menyebutkan itu akan dilihat dalam pengembangan selanjutnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif guru honorer Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close