Sungguh Tega, Guru Les Pribadi Mencabuli Anak Didik
Senin, 22 Februari 2021 – 16:42 WIB
![Sungguh Tega, Guru Les Pribadi Mencabuli Anak Didik Sungguh Tega, Guru Les Pribadi Mencabuli Anak Didik - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/02/22/wakapolres-jakarta-utara-akbp-nasriadi-memberikan-keterangan-95.jpg)
Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi memberikan keterangan pers di Mapolres, Senin (22/2/2021). (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Menurutnya, tersangka sudah melakukan perbuatannya setahun.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp 50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)