Sunset Policy Tambah Penerimaan Rp 6,99 T
Jumat, 30 Januari 2009 – 09:12 WIB
"Maka muncul berbagai aspirasi dan permintaan agar masa berlaku fasilitas sunset policy diperpanjang," kata Menkeu dalam rapat kerja membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Ketentuan Umum Perpajakan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/1). Perpu itu memperpanjang sunset policy dari akhir Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009.
Dalam APBNP 2008, target penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Rp 534,53 triliun. Realisasinya mencapai Rp 571,1 triliun, sehingga terdapat surplus Rp 36,57 triliun. "Dengan demikian, penerimaan pajak dari sunset policy sampai Desember 2008 telah memberikan kontribusi 15,2 persen terhadap surplus penerimaan 2008," kata Sri Mulyani.