Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sunset Policy Tambah Penerimaan Rp 6,99 T

Jumat, 30 Januari 2009 – 09:12 WIB
Sunset Policy Tambah Penerimaan Rp 6,99 T - JPNN.COM
Menkeu mengatakan dengan perpanjangan sunset policy, diharapkan makin banyak WP yang lebih terbuka mengungkapkan data perpajakannya. "Ini dapat dijadikan momentum membangun basis data perpajakan yang kuat, guna menjamin penerimaan perpajakan yang stabil dan berkelanjutan," kata Menkeu.

   

Perpanjangangan dua bulan dianggap cukup bagi masyarakat untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan. Sehingga, aspek keadilan tetap dapat diberikan kepada seluruh WP. Dari sisi pelayanan, baik oleh DJP maupun bank atau kantor pos, jangka waktu perpanjangan menghindarkan penumpukan pelayanan. "Karena pada Maret 2009 merupakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh," kata Sri Mulyani.

   

Desember lalu, kantor pelayanan pajak, bank, dan kantor pos kewalahan melayani pembetulan SPT. Pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru yang menumpuk di Desember, juga membuat kewalahan kantor pajak. Permintaan NPWP juga masih membludak hingga Januari. "DJP terpaksa memanfaatkan persediaan kartu NPWP yang terbuat dari kertas untuk menggantikan kartu NPWP yang terbuat dari plastik," kata Menkeu.

   

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan setiap pembetulan SPT yang menggunakan fasilitas sunset policy, harus menuliskan bahwa pembetulan itu sesuai dengan pasal 37a UU KUP. "Sehingga kita tahu persis siapa yang memanfaatkan sunset policy. Ini menandakan bahwa sunset policy berhasil," kata Darmin.

   

JAKARTA - Pelaksanaan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy telah menambah penerimaan pajak hingga Rp 6,99 triliun. Tambahan penerimaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA