Suparji Ahmad Tegaskan KPK Masih Berdaya dan Bertaji
Sabtu, 15 Mei 2021 – 21:44 WIB
"Putusan MK Nomor 70 Tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang bersangkutan," kata Suparji. (cr3/jpnn)
"Putusan MK Nomor 70 Tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang bersangkutan," kata Suparji. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News