Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suparji Ahmad Tegaskan KPK Masih Berdaya dan Bertaji

Sabtu, 15 Mei 2021 – 21:44 WIB
Suparji Ahmad Tegaskan KPK Masih Berdaya dan Bertaji - JPNN.COM
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Foto: Dokumentasi Pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad tegas membantah soal isu yang menyebutkan bahwa saat ini sedang terjadi pelemahan terhadap lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suparji mengatakan bahwa isu sangat tidak benar. Ia menyebut bahwa dengan UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang KPK justru memperkuat KPK dan memberikan kesempatan untuk memberantas korupsi hingga ke akar penyebab korupsi.

Saat ini, komisi antirasuah itu masih memiliki taji dengan sejumlah fakta operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini.

"Faktanya masih bisa melakukan OTT mulai dari menteri dan bupati. Melihat fakta tersebut berarti KPK lemah tidak sepenuhnya benar karena masih berdaya dan bertaji," kata Suparji kepada JPNN.com, Sabtu (15/5).

Akademisi Universitas Al-Azhar itu menegaskan, sekarang tidak perlu lagi meratapi pelemahan lembaga antirasuah tetapi lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.

Dia juga angkat suara perihal puluhan pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dia menegaskan, Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 merupakan kewenangan pimpinan KPK Firli Bahuri dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan peraturan pelaksanaannya terkait dengan peralihan status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN.

Namun, lanjut Suparji, ada keputusan normatif yang harus diperhatikan sehingga tidak merugikan pihak lain.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad tegas membantah soal isu yang menyebutkan bahwa saat ini sedang terjadi pelemahan terhadap lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News