Suparji Mengomentari MS Kaban yang Minta MPR Gelar Sidang Istimewa Mengadili Jokowi, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengomentari pernyataan mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban yang meminta MPR RI segera menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Joko Widodo.
Kaban menilai pemerintah telah gagal menangani pandemi Covid-19. Dia menyebut kondisi ini terbukti dari perbedaan adanya pendapat antara menteri dan presiden.
Menurut Suparji, sidang istimewa MPR secara konstitusional sudah diatur mekanisme dan prosedurnya.
"Artinya mekanisme dan prosedur itu tidak bisa dilakukan bertentangan dengan konstitusi atau aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Suparji saat dihubungi JPNN.com, Rabu (21/7).
Akademisi itu menambahkan, MPR memang merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat tetapi tidak bisa serta merta mengadakan sidang istimewa karena adanya permintaan seorang warga negara atau seorang politisi.
"Semuanya harus dikembalikan secara prosedur dan kewenangan yang berlaku," ujar Suparji.
Suparji menilai, apa yang disampaikan Kaban itu masih prematur, tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.
Pada sisi lain, kata dia, apa yang disampaikan MS Kaban itu bisa menjadi perhatian pemerintah untuk bisa menyelesaikan masalah Covid-19 dalam waktu yang tidak terlalu lama.