Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Supir Bus Wajib Tes Urine

Tekan Kecelakaan Mudik Lebaran

Sabtu, 28 Agustus 2010 – 09:45 WIB
Supir Bus Wajib Tes Urine - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah merancang kebijakan baru untuk mengatasi tingginya kecelakaan di jalur lintas darat arus mudik. Kementerian Kesehatan mewajibkan supir bus angkutan lebaran di seluruh terminal besar di sepanjang Jawa-Lampung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Supir bus diwajibkan lulus tes kadar alkohol dan amphetamine sebelum bertugas.

Kebijakan itu diberlakukan untuk menghindari kelalaian supir dan menghindari kecelakan. Jika ditemukan positif kadar alkohol dan amphetamin dalam urine maka demi keamanan, sopir tersebut tidak akan diizinkan mengemudi. "Tes tersebut akan dilakukan pada saat keberangkatan dan sesampainya di kota tujuan," kata Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama, disela-sela apel siaga kesiapan pelayanan kesehatan mudik Lebaran 2010, di Jakarta, Jumat (27/8) kemarin.

Untuk keamanan dan menghindari terjadinya keracunan, petugas kesehatan juga akan memeriksa makanan dan melihat kondisi lingkungan di sepanjang jalur mudik. Selain itu untuk pedagang makanan dan petugas catering, juga akan dilakukan tes swap tenggorok apakah ada penyakit tertentu. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Balai Besar Teknologi Syarat Lingkungan yang ada di terminal-terminal. "Upaya ini sudah dilakukan di Jakarta dan Surabaya," katanya.

Tjandra mengimbau masyarakat memeriksakan kondisi kesehatan ketika hendak melakukan perjalan mudik. Tidak mengemudi jika mengantuk, memperhatikan kebersihan lingkungan dan menjaga perilaku bersih seperti mencuci tangan. Selain itu, jika ada penyakit tertentu hendaknya membawa obat-obatan yang biasa dipakai.

JAKARTA - Pemerintah merancang kebijakan baru untuk mengatasi tingginya kecelakaan di jalur lintas darat arus mudik. Kementerian Kesehatan mewajibkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News