Supir dan PKL Disasar Pengedar Uang Bohong-bohongan
Jumat, 25 September 2015 – 19:42 WIB
Kini kelima tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu sudah diamankan di Mapolres Jakarta Barat, dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mg4/JPNN)