Akhirnya, kata Andi, berdasarkan surat 112 tanggal 14 Agustus 2009 itu, rapat pleno menetapkan caleg dari Partai Hanura yakni Dewi Yasin Limpo menjadi pemenang. "Pleno tidak hanya dihadiri KPU saja, tapi Bawaslu, pejabat Setjen KPU, dan dari MK sendiri itu hadir. Tidak ada keberatan dari pihak MK saat itu terkait isi surat yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum tersebut," kata Andi lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati memberikan keterangan di hadapan Panitia Kerja Mafia Pemilihan Umum, Komisi II