Suporter Tewas Terinjak, Ketua Komisi X DPR: Penanggung Jawab Harus Diseret ke Ranah Hukum
Politikus PKB ini menegaskan jeratan pasal pidana ini, sudah saatnya diberikan kepada mereka yang lalai saat menyelenggarakan pertandingan sepak bola di Indonesia.
Menurut dia, selama ini jika ada kasus suporter yang meninggal hanya dianggap sebagai kecelakaan tanpa diusut pemicunya.
“Akibatnya kasus kematian suporter di Indonesia terus-menerus berulang tanpa diiringi upaya sistematis untuk meminimalkan potensi pemicunya,” tukasnya.
Dia mengungkapkan peristiwa kematian suporter sepak bola di Indonesia seperti lagu lama yang terus berulang.
Menurut data dari Save Our Soccer (SOS), setidaknya ada 76 suporter meninggal dunia selama periode 1995 hingga 2018 karena berbagai sebab.
Mulai dari terhimpit dan terjatuh di stadion, kecelakaan di jalan raya, hingga dikeroyok warga dan suporter lawan.
“Di sisi lain, belum nampak upaya serius untuk membenahi manajemen pengelolaan sepak bola termasuk perlindungan terhadap suporter,” ujarnya.
Saat ini, kata Huda dalam UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan sudah ada pasal terkait perlindungan suporter ini. Hanya saja beleid tersebut masih membutuhkan aturan turunan agar bisa diterapkan di lapangan.