Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan PN Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani pada 21 Oktober 2024.
Guru honorer itu akhirnya menjalani tes PPPK pada 20 November 2024.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahkan telah menyatakan untuk memberikan bantuan afirmasi bagi Supriyani untuk menjadi PPPK.
Terbaru, pada Senin, Majelis Hakim PN Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani.
Menurut majelis hakim, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.
Kasus yang menimpa Supriyani bermula dari tuduhan penganiayaan terhadap siswa inisial D (8) yang masih duduk di bangku SD kelas 1.
Tuduhan itu dilaporkan oleh orang tua murid D yang merupakan anggota Polsek Barito pada 26 April 2024.
Kasus tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.