SUR Sudah Tidak Layak Lagi Menyandang Status PNS, Tak Pantas Dipanggil Papa
Kamis, 18 Februari 2021 – 08:01 WIB
Mengetahui kondisi anaknya, lanjut Ryan, ibu korban membuat laporan ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (16/2) sore.
Sejauh ini, SUR belum mengakui perbuatannya. Namun dari cerita korban kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan ibunya.
"Akibat perbuatannya, tersangka SUR dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Ryan. (antara/jpnn)