Surat Dakwaan Beber Cara Zumi Zola Cari Rasuah
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa kepala daerah yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
JPU KPK Tri Anggoro Mukti menyatakan, Zumi sempat meminta sejumlah uang ke orang dekatnya, Asrul Pandapotan Sihotang. Duit itu untuk membeli sapi kurban.
"Terdakwa pada bulan Agustus 2017 meminta Asrul Pandapotan Sihotang menyiapkan hewan sapi untuk kurban," kata JPU Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8).
Asrul lantas bergerak demi memenuhi permintaan Zumi. Dia menghubungi Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy untuk mencarikan dana pembelian hewan kurban.
Amidy lantas meminta bantuan kepada pengusaha Paut Sakarin. Demi memenuhi permimtaan itu, Paur memberikan uang Rp 400 juta kepada Amidy yang diserahkan di masjid dekat Jambi Town Square.
"Selanjutnya Asrul Pandapotan Sihotang memerintahkan Amidy menyerahkan uang tersebut kepada orang yang bernama Dedi di kamar Hotel Aston untuk membeli hewan kurban atas nama terdakwa (Zumi Zola) sebanyak 25 ekor," paparnya.
Selain itu, JPU juga mendakwa Zumi menerima gratifikasi dan suap dengan total Rp 44 miliar, serta satu unit mobil Toyota Alphard. Mantan artis peran itu menerima uang dari Asrul sebesar Rp 2,7 miliar.
Zumi juga menerima uang dari Afif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Ada pula penerimaan sebesar Rp 3 miliar dari Arfam, serta USD 30 ribu dan SGD 100 ribu.