Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat Dakwaan Sebut Anas Kumpulkan Uang untuk Nyapres

Kamis, 22 Mei 2014 – 19:29 WIB
Surat Dakwaan Sebut Anas Kumpulkan Uang untuk Nyapres - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Anas Urbaningrum telah menerima surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan yang akan dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tebal surat dakwaan atas Anas dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu setinggi satu meter.

Salah satu inti dalam surat dakwaan atas Anas itu menyebut ambisi mantan Ketua Partai Demokrat itu untuk menjadi presiden.  "Intinya dakwaan terhadap Mas Anas Urbaningrum, Mas Anas dituduh menjadi calon Presiden Indonesia dengan cara mengumpulkan dana-dana di dalam persiapan-persiapannya," kata pengacara Anas, Firman Wijaya di KPK, Jakarta, Kamis (22/5).

Karena itu, Firman menyebut dakwaan atas Anas sebagai sesuatu yang bersejarah dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Sebab, dakwaan itu bersifat imajinatif.

Firman menambahkan, Anas didakwa dengan dakwaan kumulatif subsideritas. "Pasal 11, 12, dan Pasal 5 (UU Pemberantasan Korupsi), ya itu kumulatif. Menurut saya ini dakwaan imajinatif," ucap Firman.

Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Setelah itu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

JAKARTA - Kubu Anas Urbaningrum telah menerima surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan yang akan dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News