Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat Dakwaan Wawan Sebut Rano Karno Kecipratan Duit Korupsi Alkes Banten

Kamis, 31 Oktober 2019 – 19:15 WIB
Surat Dakwaan Wawan Sebut Rano Karno Kecipratan Duit Korupsi Alkes Banten - JPNN.COM
Gubernur Banten Rano Karno saat mengikuti sekolah calon kepala daerah angkatan ke-2 di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Selasa (6/9). Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi :

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membeber aliran uang terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun 2012 yang menyeret TB Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam surat dakwaan untuk Wawan terungkap bahwa salah satu pihak yang kecipratan uang adalah Rano Karno.

JPU KPK Budi Nugraha mengungkapkan, Rano saat menjabat sebagai gubernur Banten menerima uang Rp 700 juta dari Direktur PT Java Medika Yuni Astuti. Menurut JPU, Yuni merupakan salah satu rekanan yang mengerjakan proyek alkes di Provinsi Banten.

Yuni diduga ikut kongkalingkong dalam proses pengerjaan proyek tersebut. “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya Rano Karno sebesar Rp 700 juta," kata JPU Budi Nugraha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

JPU memerinci, Yuno memperoleh Rp 61,2 miliar dari proyek itu. Dari jumlah itu yang digunakan untuk pembelian alkes sebesar Rp 30,4 miliar.

Sementara sisanya diberikan kepada sejumlah pihak atas perintah Wawan. Salah satu pihak yang disebut turut menerima uang panas terkait proyek tersebut yakni Rano Karno.‎

"Sesuai arahan terdakwa (Wawan, red), bagian Yuni Astuti tersebut juga dipergunakan untuk diberikan kepada beberapa pihak, antara lain Djadja Buddy, Ajat Drajat, Ahmad Putra, Rano Karno," kata jaksa.

Namun, Rano membantah tuduhan itu. Anggota DPR dari PDI Perjuangan itu mengatakan, ada kekeliruan dalam kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Djaja Buddy Suhardja soal aliran uang itu.

"Jumlah ini berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya yang menyebut saya menerima aliran dana dari kasus ini sebesar Rp 300 juta. Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan Saudara Djadja atas diri saya," kata Rano saat dikonfirmasi di luar persidangan.

Surat dakwaan terhadap TB Chaeri Wardana alias Wawan mengungkap adanya aliran uang Rp 700 juta untuk Rano Karno saat masih menjadi gubernur Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News