Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukuman 4 Tahun Penjara Lagi untuk Wawan Adik Ratu Atut

Kamis, 16 Juli 2020 – 21:06 WIB
Hukuman 4 Tahun Penjara Lagi untuk Wawan Adik Ratu Atut - JPNN.COM
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan.

Adik Ratu Atut Chosiyah itu terbukti bersalah karena korupsi dalam pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten yang dibiayai APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar. wawan juga terbukti korupsi dalam proyek pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp 14,528 miliar.

Majelis hakim menyatakan, Wawan melakukan perbuatan melanggar hukum itu bersama-sama kakaknya, Ratu Atut Chosiyah saat masih menjadi gubernur Banten.

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7).

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam vonis itu, majelis hakim juga memerintahkan Wawan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 58.251.038.59 subsider setahun kurungan.

Majelis hakim menganggap perbuatan Wawan itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Namun, majelis hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis hakim menggugurkan dakwaan itu lantaran JPU tidak bisa membuktikan TPPU yang dilakukan suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany tersebut.

Menurut majelis hakim, JPU hanya menyimpulkan dakwaan tersebut secara global dari proyek-proyek negara yang digarap Wawan dalam kurun waktu 2005 sampai 2012. Namun, majelis menganggap penuntut umum tidak menguraikan kerugian negara terkait proyek-proyek tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News