Surat DPR Belum Direspon Daerah Induk
Soal Kelengkapan Berkas 33 Calon Daerah PemekaranRabu, 02 Juni 2010 – 19:31 WIB
Sesuai dengan rapat April lalu, Panja Otda memutuskan men-deadline daerah-daerah provinsi atau kabupaten/kota induk, untuk melengkapi seluruh syarat-syarat pemekaran, sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Waktu yang diberikan adalah selama dua bulan, hingga tanggal 30 Juni 2010.
Menurut politisi dari Fraksi PDIP itu, pihaknya akan memprioritaskan berkas yang lebih dulu diterima Komisi II untuk dibahas. Ganjar juga kembali mempertegas bahwa dalam pembahasan calon daerah pemekaran, pihaknya tidak akan main-main.