Surat Edaran Kemendikbud: Ortu Siswa Diimbau Ikut Upacara HUT ke-74 RI
Jumat, 16 Agustus 2019 – 20:28 WIB
"Pakaian yang dikenakan harus rapi dan sopan dengan memerhatikan norma kepantasan, misalnya berupa baju batik/kemeja dengan bawahan berwarna gelap, memakai pakaian tradisional yang pantas dan sopan, dan tidak diperkenankan memakai kaus dan sandal," kata Sesjen Kemendikbud Didik Suhardi dalam SE-nya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Respons Sindiran Presiden Jokowi
Keempat, sekolah bersama orang tua dan masyarakat sekitar bergotong-royong dalam menyelenggarakan aneka kegiatan memeriahkan peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan sekolah. (esy/jpnn)