Surat Edaran Menag tentang Panduan Ibadah Natal 2020, Umat Kristiani Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi Covid-19.
Panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.
Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Penerapan panduan ini diharapkan bisa meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natai.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," tutur Fachrul Razi di Jakarta, Senin (30/11).
Dia menegaskan,.rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
"Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, tetapi bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah," pesan Menag.