Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat Edaran Menag tentang Panduan Ibadah Natal 2020, Umat Kristiani Wajib Tahu

Senin, 30 November 2020 – 19:55 WIB
Surat Edaran Menag tentang Panduan Ibadah Natal 2020, Umat Kristiani Wajib Tahu - JPNN.COM
Ilustrasi Gereja Katolik. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:

1. Ibadah dan perayaan natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Ibadah dan perayaan natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah;

3. Jumlah umat yang bisa mengikuti kegiatan lbadah dan perayaan natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;

4. Kewajiban pengurus dan pengelola rumah Ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Menteri agama mengeluarkan surat edaran tentang panduan ibadah natal di masa pandemi yang isinya ada lima poin penting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close