Surat Edaran Menag tentang Panduan Ibadah Natal 2020, Umat Kristiani Wajib Tahu
Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:
1. Ibadah dan perayaan natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
2. Ibadah dan perayaan natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah;
3. Jumlah umat yang bisa mengikuti kegiatan lbadah dan perayaan natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;
4. Kewajiban pengurus dan pengelola rumah Ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;