Surat Edaran Pemerintah untuk PNS Jelang Cuti Bersama
![Surat Edaran Pemerintah untuk PNS Jelang Cuti Bersama Surat Edaran Pemerintah untuk PNS Jelang Cuti Bersama - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/07/24/ilustrasi-pns-foto-dokjpnncom-17.jpg)
“Setelah kembali dari perjalanan luar daerah harus melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan tetap dalam keadaan negatif COVID-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi,” sambungnya.
Nizar juga meminta setiap satuan kerja untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing.
Caranya, kata dia, dengan mengintensifkan peran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di lingkungannya, baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa, serta RT/RW, sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.
Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Artinya, ada libur panjang pada pekan depan, 28 Oktober – 1 November 2020. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: