Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat Edaran Pemerintah untuk PNS Jelang Cuti Bersama

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 09:02 WIB
Surat Edaran Pemerintah untuk PNS Jelang Cuti Bersama - JPNN.COM
Ilustrasi PNS. Foto: dok.JPNN.com

“Setelah kembali dari perjalanan luar daerah harus melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan tetap dalam keadaan negatif COVID-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi,” sambungnya.

Nizar juga meminta setiap satuan kerja untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing.

Caranya, kata dia, dengan mengintensifkan peran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di lingkungannya, baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa, serta RT/RW, sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.

Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Artinya, ada libur panjang pada pekan depan, 28 Oktober – 1 November 2020. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pemerintah mengeluarkan surat edaran bagi PNS menjelang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close