Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

40 Kementerian dan Lembaga Awasi Dana Otsus Papua

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 00:41 WIB
40 Kementerian dan Lembaga Awasi Dana Otsus Papua - JPNN.COM
Pemerhati Papua dan Politik Internasional Prof Imron Cotan. Foto: Dokumen Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 September 2020 lalu.

Pemerhati Papua dan Politik Internasional Prof Imron Cotan menilai bahwa adanya Inpres ini bisa membantu perkembangan infrastruktur dua wilayah provinsi di Papua, sehingga ada pemerataan pembangunan di Indonesia.

"Dana otonomi khusus (otsus) dikonsentrasikan empat sektor startegis berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2021 yang sedang direvisi. Sekarang ini UU itu sedang direvisi, itu mengenai pasal tentang alokasi dari dana khusus tersebut. Inpres ini yang mengawal penggunaan dana khusus," kata Imron Cotan saat webinar tentang Pembangunan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Rakyat Papua, Jumat (23/10).

Ia mengatakan, dana alokasi khusus untuk dua wilayah di Papua itu juga sudah diputuskan oleh pemerintah naik menjadi 2,5 persen dari 2 persen.

Dana anggaran ini, lanjut dia, akan mulai pada anggaran yang akan datang.

"Penggunaan dana ini akan dikawal oleh Inpres Nomor 9 Tahun 2020. Baru satu bulan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Nah, kita (masyarakat, red) berharap agar pengawasan ini lebih ketat," kata Imron.

Dalam Inpres ini, sambung Imron, juga terdapat perintah Presiden Joko Widodo kepada kementerian dan lembaga negara untuk mengawal dana anggaran khusus di dua wilayah Papua.

Presiden Jokowi memerintahkan kementerian dan lembaga negara untuk mengawal dana anggaran khusus di Papua dan Papua Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close