Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat Keterangan Terdaftar Ormas Bisa Dicabut

Jumat, 01 November 2013 – 07:37 WIB
Surat Keterangan Terdaftar Ormas Bisa Dicabut - JPNN.COM
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Hingga saat ini pemerintah terus menggodok penyusunan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait ormas, setelah diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

Ketiga PP yang ditarget segera kelar yakni PP tentang Pemberdayaan Ormas, PP tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Ormas yang Tidak Berbadan Hukum, dan PP tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif.

Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, untuk PP tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif, merupakan penjabaran dari Bab XVII UU Ormas, yang mengatur mengenai sanksi.

"Sanksinya antara lain berupa pencabutan surat keterangan terdaftar," ujar birokrat bergelar doktor itu kepada wartawan, Jumat (1/11).

Hanya saja, lanjut Bahtiar, Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib meminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam rangka penjatuhan sanksi dimaksud. Ini sesuai ketentuan di UU Ormas.

Pasal 66 ayat (1), Sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b dijatuhkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(2), Dalam hal jangka waktu penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Ormas dapat melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan Ormas.

(3), Dalam hal Ormas telah mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mencabut sanksi penghentian sementara kegiatan.

JAKARTA - Hingga saat ini pemerintah terus menggodok penyusunan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait ormas, setelah diundangkannya UU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Opini

    Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?

    Selasa, 16 April 2024 – 12:20 WIB
    Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah? - JPNN.com
  • Opini

    Ramadan Mengisi Energi Gotong Royong

    Minggu, 07 April 2024 – 12:27 WIB
    Ramadan Mengisi Energi Gotong Royong - JPNN.com
  • Opini

    Signifikansi Prakarya dan Seni dalam Kurikulum Merdeka

    Jumat, 05 April 2024 – 12:45 WIB
    Signifikansi Prakarya dan Seni dalam Kurikulum Merdeka - JPNN.com
  • Opini

    Pangan Bukan Komoditas Politik

    Minggu, 17 Maret 2024 – 19:13 WIB
    Pangan Bukan Komoditas Politik - JPNN.com
X Close