Surat Kongres AS ke SBY Beredar di Papua
Desak Dialog Tripartit yang Libatkan InternasionalSenin, 16 November 2009 – 05:27 WIB
“Kami percaya bahwa proses seperti ini akan membangun langkah-langkah penting yang sudah diambil Indonesia dalam tahun-tahun terakhir ini, seperti halnya pemerintah Anda (maksudnya SBY,red) mengambil bagian dalam deklarasi PBB tentang pengakuan hak-hak-hak bangsa pribumi”. Demikian tertulis dalam paragraf ketiga isi surat Kongres AS tersebut. Dimana, konvensi itu menyebutkan Indonesia menyatakan komitmennya untuk menciptakan perlindungan yang legal terhadap pemduduk pribumi, termasuk pribumi di Papua.“Kami juga mengetahui usaha-usaha administrasi Anda dengan menerapkan perlakuan-perlakuan khusus kepada Papua Barat, termasuk penerapan Undang-Undang Otsus yang diberlakukan sejak tahun 2001”.
Pentingnya digelar dialog nasional karena dianggap dapat menghadirkan kesempatan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang lainnya di Papua yang selama ini dicermati secara seksama oleh anggota Kongres Amerika dan Komunitas Internasional. “Hal-hal ini juga termasuk pelanggaran HAM, dari sisi jumlah penduduk yang mana orang Papua menjadi minoritas di tanahnya sendiri, pembatasan-pembatasan kebebasan berbicara di tempat umum dan juga pembatasan demonstrasi damai, pembatasan pergerakan orang Papua di Indonesia dan pelarangan masuk bagi para jurnalis internasional, peneliti-peneliti internasional dan sejumlah LSM yang ingin masuk dan bekerja di Papua Barat” Dalam surat tersebut Kongres AS mendesak administrasi Indonesia untuk segera memanfaatkan peluang dengan menciptakan proses yang sama dengan Aceh kepada Papua.